Selasa, 04 Juni 2013

Aplikasi Untuk Pendidikan Gratis

Download Aplikasi Untuk Pendidikan Gratis

Hari ini ane mau berbagi aplikasi pendidikan gratis buat agan-agan semua. Untuk yang berminat silahkan bisa disedot.
Sesuai namanya, aplikasi ini merupakan kalkulator dengan fungsi tambahan untuk kebutuhan penghitungan yang lebih rumit dan kompleks.







CyberSky bisa dibilang memindahkan planetarium ke layar komputer kamu. Dengan beragam pengaturan serta opsi yang ada, para pemula bisa mempelajari antariksa dengan lebih menyenangkan. Begitu pula untuk para astronom, aplikasi ini akan membantu mereka mempelajari lebih dalam tentang hal-hal tersebut.



Genius Maker adalah sebuah aplikasi pendidikan yang sangat baik, dirancang khusus untuk siswa SMA. Semua ICSE, CBSE atau siswa siapa saja, yang menggunakan/membutuhkan untuk Ujian Masuk kompetitif, akan mememerlukan tool ini sebagai alat yang paling informatif dan bermanfaat.


Sebuah aplikasi offline penterjemah bahasa Indonesia dan Inggris yang dilengkapi dengan keterangan perkata yang cukup lengkap.








Sebuah aplikasi offline penterjemah bahasa Indonesia dan Inggris yang dilengkapi dengan keterangan perkata yang cukup lengkap.









MathType adalah aplikasi yang dibuat oleh Science Desain yang memungkinkan penciptaan notasi matematika untuk dimasukkan dalam aplikasi desktop dan web.



Suatu aplikasi yang akan membantu kamu untuk memahami suatu kata, mulai dari arti, cara pengucapan, dan juga persamaannya.






PicoScope adalah osiloskop genggam yang dapat disambungkan dengan laptop atau PC desktop sehingga monitor laptop/PC dijadikan layar osiloskopnya. Alat ini tidak memerlukan lagi catu daya tegangan karena sudah di suplay dengan daya dari laptop/PC melalui USB.



Versi terbarunya merupakan kamus thesaurus bahasa Inggris terlengkap. Aplikasi ini dapat dijalankan secara lokal di komputer Anda tanpa mengharuskan memiliki koneksi internet. Aplikasi ini dapat mencari kata-kata langsung hampir dari semua aplikasi.




Aplikasi ini akan membantu Anda untuk meningkatkan kemampuan untuk mengetik secara cepat dan akurat.






WordWeb adalah perangkat gratis yang dapat Anda instal pada salah satu komputer rumah atau laptop, dan menyediakan alat yang ampuh untuk mencari kata-kata, mencari sinonim dan banyak lagi. WordWeb dapat menangani beberapa bahasa yang berbeda, yang lebih daripada harus membeli kamus yang mahal.




WorldWide Telescope adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna menjelajahi alam semesta dengan konten yang mengesankan dari Teleskop luar angkasa Hubble, NASA’s Spitzer Space Telescope, Chandra X-Ray Observatory Center, dan lainnya teleskop darat dan ruang berbasis terkenal. Colorful nebula, galaksi jauh, lubang hitam, dan radiasi awan semua dapat diakses dari desktop Anda dengan beberapa klik.


Tutorial mixing dengan mudah untuk pemula

Proses mixing dalam dunia audio recording merupakan salah satu proses yang paling susah, memusingkan dan paling rumit menurut saya. Begitu banyak plugins atau efek yang harus dipakai dan tentu saja harus dimengerti untuk proses ini. Salah satu pedoman saya dalam proses me-mixing adalah, jangan memasukan suatu plugins / efek yang tidak diketahui kegunaan nya atau tidak dimengerti cara penggunaannya. Selain sia-sia dan memberatkan kinerja komputer, juga bisa merusak sound atau suara pada track anda.

Pada tutorial ini, saya hanya membahasa secara umum bagaimana proses mixing yang biasa saya lakukan. Dan juga karena saya pemula atau newbie dalam hal ini, maka postingan ini saya pun saya beri judul "Tutorial mixing secara mudah untuk pemula"

Oke langsung saja pada tutorialnya.


1. Bukalah project atau track yang anda rekam sebelumnya di sebuah software daw atau software multi track recording.

2. Setelah terbuka, coba play dan lihat meter pada master track / master fader nya (untuk software stenberg cubase dan steinberg nuendo, bisa menekan tombol shortcut F3 dan lihat paling kanan pada mixer nya).

Apabila clip atau peak (biasanya akan ada tanda berwarna merah atau meter nya melebihi 0db) silahkan untuk menurunkan masing-masing track (track gitar, track bass, track vocal dan seterusnya), ingat seluruh tracknya, bukan master track / master fader nya yang diturunkan.

3. Setelah aman / tidak clip atau peak, cobalah untuk mem-balancing dengan menurun atau menaikan volume pada track masing-masing. Dalam proses balancing saat ini, anda tidak perlu untuk mem-balancing secara detail, apabila sudak terdengar enak dikuping anda, maka sudah cukup.

4. Coba dengarkan beberapa kali dari awal sampai akhir lagu, hal ini bertujuan agar anda dapat mengenal materi-materi yang anda ingin mixing. Bahasa kerennya adalah, agar lebih familiar dengan materi setiap track dan instrument yang sedang anda mixing. Pada tahap ini jangan atau tidak perlu memasang efek atau plugins.

5. Nah setelah anda mengenal dan lebih familiar dengan track-track instrument yang sedang anda mixing, maka cobalah untuk mengkelompokkannya, hal ini bertujuan agar anda tidak bingung nanti saat anda me-mixing lebih jauh.

Yang biasa di kelompokkan:
-drum (snare, kick dan seterusnya) dengan perkusi
-low instrument seperti bass dan lain-lain
-guitar bisa distorsi, struming, arpegio, wah-wah dan lain-lain
-vocal (alangkah baiknya vocal di kelompokan kembali, antara lead vocal dan backing vocal)

6. Setelah mengelompokkan atau grouping, cobalah untuk panning (kanan, tengah, kiri) track-track instrument yang anda sedang mixing hingga tercipta suatu stereo imager atau terdengar lebih luas (stereo), perhatikan pada saat melakukan panning agar tidak ada suara atau instrument yang terlalu memihak ke kanan ataupun ke kiri (bahasa inggrisnya adalah timplang :D ). Yaitu tidak terlalu banyak instrument yang berada di kiri maupun di kanan, seimbang deh pokoknya :) .

7. Setelah itu saat nya untuk me-mute semua channel kecuali drum. Saat nya menyiapkan plugins compressor,  compress track-track drum yang memiliki dinamika yang luas (bahasa gampangnya, memiliki suara yang kadang besar, dan kadang kecil). Biasanya untuk drum memakai ratio yang besar seperti 8:1, namun juga tergantung pada sumber atau source suara / materi yang kita mixing, begitu pula dengan threshold. Untuk attack nya bisa memakai auto (apabila plugins yang di pakai memiliki fitur tersebut) apabila tidak coba di setting tergantung pada tempo lagu materi yang sedang di mixing. Beri gain apabila diperlukan.

Agar memudahkan, kita dapat melihat di tampilan gelombangnya, track-track mana yang memerlukan peng-compress-an.

Begitu pula dengan track bass dan vocal, buka track tersebut satu-persatu lalu stabilkan dengan memakai plugins atau efek compressor.

Ingat, jangan terlalu meng-compress terlalu over, sebuah lagu memerlukan dinamika agar terdengar lebih "hidup". Jadi pakai plugins compressor ini bila hanya dibutuhkan dan gunakanlah dengan bijak :D

8. Masih dengan tiga track diatas (drum, bass dan vocal). Siapkan sebuah reverb. Tapi reverb ini tidak digunakan untuk bass yah, hanya untuk drum dan vocalnya. Gunakan dua buah reverb yang dipasang di send aux atau send fx. Satu untuk drum nya dan satu lagi untuk vocalnya. Saya biasa menggunakan reverb hall untuk vocal, tapi tergantung genre dan karakteristik vocal nya. Apabila masih kurang atau tidak cocok dengan preset bawaan dari plugins atau software reverb yang anda pakai, coba untuk men-setting reverb timenya, hpf / low cut nya, lpf atau hi cut nya, pre delay dan lain-lain.

Ingat! Kesalahan atau salah setting pada efek reverb membuat sound atau lagu anda terdengar amatir.  Contoh nya suara vocal seperti di dalam sumur, suara drum seperti didalam gua dan lain-lain. Gunakan dengan bijak plugins reverb ini.

Setelah memberi reverb, coba untuk dengarkan kembali. Biasanya sesudah memakai fx reverb ini balancing nya jadi berubah, atur atau balancing kembali dengan menaik dan menurunkan volume pada masing-masing track. Sesekali lihat juga master fader atau master tracknya, jangan sampai peak atau clip atau melebihi dari batas 0db.

9. Nah apabila ketiga element diatas sudah terdengar bagus, anda sudah mempunyai pondasi nya. Selanjutnya tinggal buka satu persatu track instrument lainnya sambil di balancing kembali.

10. Masukan compressor lagi apabila ada instrument selain ketiga elemen diatas yang terlalu luas atau lebar dinamikanya (kadang besar, kadang kecil suaranya)

11. Apabila ada sound / bunyi dari track yang tidak diinginkan bisa memakai equalizer untuk mengcut atau memboost di frequency yang mengganggu. Apabila dari kesemua track low nya terdengar menggulung, coba di low cut atau HPF (high pass filter) menggunakan equalizer. Apabila hi nya ada yang menyerang atau terlalu sakit di telinga, cut di frequency yang dimaksud menggunakan equalizer juga.

12. Ada bunyi click yang mengganggu? Gunakan declicker

13. Ada bunyi noise yang mengganggu? Gunakan denoiser

14. Di vocal, saat pengucapan huruf "S" "C" berlebihan dan menyakitkan telinga, bisa menggunakan deesser

15. Dan sebagai nya, dan sebagainya, dan sebagainya :)

Ingat dan perhatikan, gunakan plugins yang anda masukan dengan bijak, jangan terlalu over! Sesuatu yang berlebihan pasti tidak baik bukan?

Semoga berguna :)
Jangan lupa untuk berkomentr yah :D



Artikel Terkait:

Syarat-syarat Pengajuan Inpassing bagi Guru Non PNS

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN INPASSING BAGI GURU NON PNS

A. Persyaratan

     Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
  1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
  2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
  3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
  6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
  • Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
  • Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
  • Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
B. Prosedur Pengusulan

Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
  1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
  2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
  4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
  5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
  6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).

C. Alamat Pengiriman

Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126

Tambahan : Untuk Mengecek data Inpassing ( Inpassing Status ) bisa di lihat DISINI

Sekian dulu informasi kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semuanya, aminnnn

Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013

Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II tahun 2013, Daftar tenaga honorer dimaksud adalah Tenaga Honorer Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), sehingga dimasukkan menjadi Tenaga Honorer II. Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh unit kerja adalah sbb:

1. Segera melakukan pengecekan kembali terhadap identitas Tenaga Honorer Kategori II tersebut.
2. Mengumumkan secara serentak nama-nama Tenaga Honorer Kategori II melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online, dengan mencantumkan persyaratan bahwa tenaga honorer kategori II dapat diangkat menjadi CPNS apabila:
  • Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
  • Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus- menurus pada unit kerja;
  • Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
  • Bekerja pada instansi pemerintah;
  • Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
 3. Segera menyampaikan hasil verifikasi yang telah diberi paraf pada setiap data dan distempel dinas, dan pengaduan/sanggahan/ keberatan dari masyarakat (apabila ada). Mohon laporan tersebut disampaikan pada Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud, melalui alamat email ropeg@kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 19 April 2013.
Dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Berikut Nama Tenaga Honorer yang masuk KATEGORI II :

Daftar Tenaga Honorer 2013 | Hasil Pengumuman Tenaga Honorer 2013
NO & NAMA INSTANSI
1
Pemerintah Provinsi N. Aceh Darussalam
2
Pemerintah Kab. Aceh Besar
3
Pemerintah Kab. Pidie
4
Pemerintah Kab. Aceh Utara
5
Pemerintah kab. Aceh Timur
6
Pemerintah kab. Aceh Selatan
7
Pemerintah Kab. Aceh Barat
8
Pemerintah Kab. Aceh Tengah
9
Pemerintah kab. Aceh Tenggara
10
Pemerintah Kab. Simeulue
11
Pemerintah kab. Bireuen
12
Pemerintah Kab. Aceh Singkil
13
Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya
14
Pemerintah Kab. Gayo Lues
15
Pemerintah kab. Aceh Tamiang
16
Pemerintah Kab. Nagan Raya
17
Pemerintah Kab. Aceh Jaya
18
Pemerintah Kab. Bener Meriah
19
Pemerintah Kab. Pidie Jaya
20
Pemerintah Kota Sabang
21
Pemerintah Kota Banda Aceh
22
Pemerintah Kota Langsa
23
Pemerintah Kota Lhokseumawe
24
Pemerintah Kota Subulussalam
25
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
26
Pemerintah Kab. Deli Serdang
27
Pemerintah Kab. Karo
28
Pemerintah Kab. Langkat
29
Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah
30
Pemerintah Kab. Simalungun
31
Pemerintah Kab. Labuhan Batu
32
Pemerintah Kab. Dairi
33
Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
34
Pemerintah kab. Tapanuli Selatan
35
Pemerintah Kab. Asahan
36
Pemerintah Kab. Nias
37
Pemerintah Kab. Toba Samosir
38
Pemerintah Kab. Mandiling Natal
39
Pemerintah Kab Nias Selatan
40
Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
41
Pemerintah Kab. Pakpak Bharat
42
Pemerintah kab. Samosir
43
Pemerintah Kab Serdang Bedagai
44
Pemerintah Kab. Padang Lawas
45
Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
46
Pemerintah Kab. Batubara
47
Pemerintah Kab. Labuan Batu Selatan
48
Pemerintah Kab. Labuan Batu Utara
49
Pemerintah Kab. Nias Barat
50
Pemerintah Kab. Nias Utara
51
Pemerintah Kota Medan
52
Pemerintah Kota Tebing Tinggi
53
Pemerintah Kota Binjai
54
Pemerintah Kota Pematang Siantar
55
Pemerintah Kota Tanjung Balai
56
Pemerintah Kota Sibolga
57
Pemerintah Kota Padang Sidimpuan
58
Pemerintah Kota Gunung Sitoli
59
Pemerintah Provinsi Riau
60
Pemerintah Kab. Kampar
61
Pemerintah Kab. Bengkalis
62
Pemerintah Kab. Indragiri Hulu
63
Pemerintah Kab. Indragiri Hilir
64
Pemerintah Kab. Pelalawan
65
Pemerintah kab. Rokan Hulu
66
Pemerintah kab. Rokan Hilir
67
Pemerintah Kab. Siak
68
Pemerintah kab. Kuantan Singingi
69
Pemerintah Kab. Kepulauan Meranti
70
Pemerintah Kota Pekanbaru
71
Pemerintah Kota Dumai
72
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
73
Pemerintah Kab. Agam
74
Pemerintah Kab. Pasaman
75
Pemerintah Kab. Limapuluh Kota
76
Pemerintah Kab. Solok
77
Pemerintah Kab. Padang Pariaman
78
Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
79
Pemerintah Kab. Tanah Datar
80
Pemerintah Kab. Sijunjung
81
Pemerintah Kab. Kep. Mentawai
82
Pemerintah Kab. Solok Selatan
83
Pemerintah Kab. Damasraya
84
Pemerintah Kab. Pasaman Barat
85
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
86
Pemerintah Kota Padang Panjang
87
Pemerintah Kota Sawah Lunto
88
Pemerintah Kota Solok
89
Pemerintah Kota Padang
90
Pemerintah Kota Payakumbuh
91
Pemerintah Kota Pariaman
92
Pemerintah Provinsi Jambi
93
Pemerintah Kab. Batang Hari
94
Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat
95
Pemerintah Kab. Bungo
96
Pemerintah Kab. Merangin
97
Pemerintah Kab. Kerinci
98
Pemerintah Kab. Sarolangun
99
Pemerintah Kab. Tebo
100
Pemerintah Kab. Muaro Jambi
101
Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur
102
Pemerintah Kota Jambi
103
Pemerintah Kota Sungai Penuh
104
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
105
Pemerintah Kab. Musi Banyuasin
106
Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu
107
Pemerintah Kab. Muara Enim
108
Pemerintah Kab. Lahat
109
Pemerintah Kab. Musi Rawas
110
Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
111
Pemerintah Kab. Banyuasin
112
Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
113
Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
114
Pemerintah Kab. Ogan Ilir
115
Pemerintah Kab. Empat Lawang
116
Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Utara
117
Pemerintah Kota Palembang
118
Pemerintah Kota Pagar Alam
119
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
120
Pemerintah Kota Prabumulih
121
Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung
122
Pemerintah Kab. Bangka
123
Pemerintah Kab. Belitung
124
Pemerintah Kab. Bangka Barat
125
Pemerintah Kab. Bangka Tengah
126
Pemerintah Kab. Bangka Selatan
127
Pemerintah Kab. Belitung Timur
128
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
129
Pemerintah Provinsi Bengkulu
130
Pemerintah Kab. Bengkulu Utara
131
Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
132
Pemerintah Kab. Rejang Lebong
133
Pemerintah Kab. Kaur
134
Pemerintah Kab. Seluma
135
Pemerintah Kab. Muko-Muko
136
Pemerintah Kab. Kepahiang
137
Pemerintah Kab. Lebong
138
Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
139
Pemerintah Kota Bengkulu
140
Pemerintah Provinsi Lampung
141
Pemerintah Kab. Lampung Selatan
142
Pemerintah Kab. Lampung Tengah
143
Pemerintah Kab. Lampung Utara
144
Pemerintah Kab. Lampung Barat
145
Pemerintah Kab. Tulang Bawang
146
Pemerintah Kab. Tanggamus
147
Pemerintah Kab. Way Kanan
148
Pemerintah Kab. Lampung Timur
149
Pemerintah Kab. Pesawaran
150
Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat
151
Pemerintah Kab. Pringsewu
152
Pemerintah Kab. Mesuji
153
Pemerintah Kota Metro
154
Pemerintah Kota Bandar Lampung
155
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
156
Pemerintah Kab. Kepulauan Seribu
157
Pemerintah Kota Jakarta Selatan
158
Pemerintah Kota Jakarta Timur
159
Pemerintah Kota Jakarta Pusat
160
Pemerintah Kota Jakarta Barat
161
Pemerintah Kota Jakarta Utara
162
Pemerintah Propinsi Jawa Barat
163
Pemerintah Kab. Bogor
164
Pemerintah Kab. Sukabumi
165
Pemerintah Kab. Cianjur
166
Pemerintah Kab. Bekasi
167
Pemerintah Kab. Karawang
168
Pemerintah Kab. Purwakarta
169
Pemerintah Kab. Subang
170
Pemerintah Kab. Bandung
171
Pemerintah Kab. Sumedang
172
Pemerintah Kab. Garut
173
Pemerintah Kab. Tasikmalaya
174
Pemerintah Kab. Ciamis
175
Pemerintah Kab. Cirebon
176
Pemerintah Kab. Kuningan
177
Pemerintah Kab. Indramayu
178
Pemerintah Kab. Majalengka
179
Pemerintah Kab. Bandung Barat
180
Pemerintah Kota Bandung
181
Pemerintah Kota Bogor
182
Pemerintah Kota Sukabumi
183
Pemerintah Kota Cirebon
184
Pemerintah Kota Bekasi
185
Pemerintah Kota Depok
186
Pemerintah Kota Cimahi
187
Pemerintah Kota Tasikmalaya
188
Pemerintah Kota Banjar
189
Pemerintah Propinsi Banten
190
Pemerintah Kab. Serang
191
Pemerintah Kab. Pandeglang
192
Pemerintah Kab. Lebak
193
Pemerintah Kab. Tangerang
194
Pemerintah Kota Tangerang
195
Pemerintah Kota Cilegon
196
Pemerintah Kota Serang
197
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
198
Pemerintah Propinsi D I Yogyakarta
199
Pemerintah Kab. Bantul
200
Pemerintah Kab. Sleman
201
Pemerintah Kab. Gunung Kidul
202
Pemerintah Kab. Kulon Progo
203
Pemerintah Kota Yogyakarta
204
Pemerintah Propinsi Jawa Tengah
205
Pemerintah Kab. Semarang
206
Pemerintah Kab. Kendal
207
Pemerintah Kab. Demak
208
Pemerintah Kab. Grobogan
209
Pemerintah Kab. Pekalongan
210
Pemerintah Kab. Batang
211
Pemerintah Kab. Tegal
212
Pemerintah Kab. Brebes
213
Pemerintah Kab. Pati
214
Pemerintah Kab. Kudus
215
Pemerintah Kab. Pemalang
216
Pemerintah Kab. Jepara
217
Pemerintah Kab. Rembang
218
Pemerintah Kab. Blora
219
Pemerintah Kab. Banyumas
220
Pemerintah Kab. Cilacap
221
Pemerintah Kab. Purbalingga
222
Pemerintah Kab. Banjarnegara
223
Pemerintah Kab. Magelang
224
Pemerintah Kab. Temanggung
225
Pemerintah Kab. Wonosobo
226
Pemerintah Kab. Purworejo
227
Pemerintah Kab. Kebumen
228
Pemerintah Kab. Klaten
229
Pemerintah Kab. Boyolali
230
Pemerintah Kab. Sragen
231
Pemerintah Kab. Sukoharjo
232
Pemerintah Kab. Karanganyar
233
Pemerintah Kab. Wonogiri
234
Pemerintah Kota Semarang
235
Pemerintah Kota Salatiga
236
Pemerintah Kota Pekalongan
237
Pemerintah Kota Tegal
238
Pemerintah Kota Magelang
239
Pemerintah Kota Surakarta
240
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
241
Pemerintah Kab. Gresik
242
Pemerintah Kab. Mojokerto
243
Pemerintah Kab. Sidoarjo
244
Pemerintah Kab. Jombang
245
Pemerintah Kab. Sampang
246
Pemerintah Kab. Pamekasan
247
Pemerintah Kab. Sumenep
248
Pemerintah Kab. Bangkalan
249
Pemerintah Kab. Bondowoso
250
Pemerintah Kab. Situbondo
251
Pemerintah Kab. Banyuwangi
252
Pemerintah Kab. Jember
253
Pemerintah Kab. Malang
254
Pemerintah Kab. Pasuruan
255
Pemerintah Kab. Probolinggo
526
Pemerintah Kab. Lumajang
257
Pemerintah Kab. Kediri
258
Pemerintah Kab. Tulung Agung
259
Pemerintah Kab. Nganjuk
260
Pemerintah Kab. Trenggalek
261
Pemerintah Kab. Blitar
262
Pemerintah Kab. Madiun
263
Pemerintah Kab. Ngawi
264
Pemerintah Kab. Magetan
265
Pemerintah Kab. Ponorogo
266
Pemerintah Kab. Pacitan
267
Pemerintah Kab. Bojonegoro
268
Pemerintah Kab. Tuban
269
Pemerintah Kab. Lamongan
270
Pemerintah Kota Surabaya
271
Pemerintah Kota Mojokerto
272
Pemerintah Kota Malang
273
Pemerintah Kota Pasuruan
274
Pemerintah Kota Probolinggo
275
Pemerintah Kota Blitar
276
Pemerintah Kota Kediri
277
Pemerintah Kota Madiun
278
Pemerintah Kota Batu
279
Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat
280
Pemerintah Kab. Sambas
281
Pemerintah Kab. Sanggau
282
Pemerintah Kab. Sintang
283
Pemerintah Kab. Pontianak
284
Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
285
Pemerintah Kab. Ketapang
286
Pemerintah Kab. Bengkayang
287
Pemerintah Kab. Landak
288
Pemerintah Kab. Melawi
289
Pemerintah Kab. Sekadau
290
Pemerintah Kab. Kubu Raya
291
Pemerintah Kab. Kayong Utara
292
Pemerintah Kota Pontianak
293
Pemerintah Kota Singkawang
294
Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah
295
Pemerintah Kab. Kapuas
296
Pemerintah Kab. Barito Utara
297
Pemerintah Kab. Barito Selatan
298
Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
299
Pemerintah Kab. kotawaringin Barat
300
Pemerintah Kab. Pulang Pisau
301
Pemerintah Kab. Gunung Mas
302
Pemerintah Kab. Lamandau
303
Pemerintah Kab. Sukamara
304
Pemerintah Kab. Murung Raya
305
Pemerintah Kab. Katingan
306
Pemerintah Kab. Seruyan
307
Pemerintah Kab. Barito Timur
308
Pemerintah Kota Palangkaraya
309
Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan
310
Pemerintah Kab. Banjar
311
Pemerintah Kab. Tanah Laut
312
Pemerintah Kab. Tapin
313
Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan
314
Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah
315
Pemerintah Kab. Barito Kuala
316
Pemerintah Kab. Tabalong
317
Pemerintah Kab. Kotabaru
318
Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara
319
Pemerintah Kab. Tanah Bumbu
320
Pemerintah Kab. Balangan
321
Pemerintah Kota Banjarmasin
322
Pemerintah kota Banjar Baru
323
Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur
324
Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara
325
Pemerintah Kab. Paser
326
Pemerintah Kab. Bulungan
327
Pemerintah Kab. Berau
328
Pemerintah Kab. Malinau
329
Pemerintah Kab. Nunukan
330
Pemerintah Kab. Kutai Barat
331
Pemerintah Kab. Kutai Timur
332
Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
333
Pemerintah Kab. Tana Tidung
334
Pemerintah Kota Samarinda
335
Pemerintah Kota Balikpapan
336
Pemerintah Kota Bontang
337
Pemerintah Kota Tarakan
338
Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara
339
Pemerintah Kab. Minahasa
340
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
341
Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
342
Pemerintah Kab. Minahasa Selatan
343
Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
344
Pemerintah Kab. Minahasa Utara
345
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
346
Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
347
Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
348
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
349
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Timur
350
Pemerintah Kota Manado
351
Pemerintah Kota Bitung
352
Pemerintah Kota Tomohon
353
Pemerintah Kota KotaMobagu
354
Pemerintah Propinsi Gorontalo
355
Pemerintah Kab. Gorontalo
356
Pemerintah Kab. Boalemo
357
Pemerintah Kab. Pohuwato
358
Pemerintah Kab. Bone Bolango
359
Pemerintah Kab. Gorontalo Utara
360
Pemerintah Kota Gorontalo
361
Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah
362
Pemerintah Kab Poso
363
Pemerintah Kab. Donggala
364
Pemerintah Kab. Toli-Toli
365
Pemerintah Kab. Banggai
366
Pemerintah Kab. Buol
367
Pemerintah Kab. Morowali
368
Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
369
Pemerintah Kab. Parigi Moutong
370
Pemerintah Kab. Tojo Una Una
371
Pemerintah Kab. Sigi
372
Pemerintah Kota Palu
373
Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan
374
Pemerintah Kab. Pinrang
375
Pemerintah Kab. Gowa
376
Pemerintah Kab. Wajo
377
Pemerintah Kab. Bone
378
Pemerintah Kab. Tana Toraja
379
Pemerintah Kab. Maros
380
Pemerintah Kab. Luwu
381
Pemerintah Kab. Sinjai
382
Pemerintah Kab. Bulukumba
383
Pemerintah Kab. Bantaeng
384
Pemerintah Kab. Jeneponto
385
Pemerintah Kab. Selayar
386
Pemerintah Kab. Takalar
387
Pemerintah Kab. Barru
388
Pemerintah Kab. Sindenreng Rappang
389
Pemerintah Kab. Pangkajene & Kepulauan
390
Pemerintah Kab. Soppeng
391
Pemerintah Kab. Enrekang
392
Pemerintah Kab. Luwu Utara
393
Pemerintah Kab. Luwu Timur
394
Pemerintah Kab. Toraja Utara
395
Pemerintah Kota Makassar
396
Pemerintah Kota Pare-Pare
397
Pemerintah Kota Palopo
398
Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara
399
Pemerintah Kab. Konawe
400
Pemerintah Kab. Buton
401
Pemerintah Kab. Muna
402
Pemerintah Kab. Kolaka
403
Pemerintah Kab. Konawe Selatan
404
Pemerintah Kab.Kolaka Utara
405
Pemerintah Kab. Bombana
406
Pemerintah Kab. Wakatobi
407
Pemerintah Kab. Kolaka Timur
408
Pemerintah Kab. Buton Utara
409
Pemerintah Kab. Konawe Utara
410
Pemerintah Kota Kendari
411
Pemerintah Kota Baubau
412
Pemerintah Propinsi Bali
413
Pemerintah Kab. Buleleng
414
Pemerintah Kab. Jembrana
415
Pemerintah Kab. Klungkung
416
Pemerintah Kab. Gianyar
417
Pemerintah Kab. Karang Asem
418
Pemerintah Kab. Bangli
419
Pemerintah Kab. Badung
420
Pemerintah Kab. Tabanan
421
Pemerintah Kota Denpasar
422
Pemerintah Propinsi NTB
423
Pemerintah Kab. Lombok Barat
424
Pemerintah Kab. Lombok Tengah
425
Pemerintah Kab. Lombok Timur
426
Pemerintah Kab. Bima
427
Pemerintah Kab. Sumbawa
428
Pemerintah Kab. Dompu
429
Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
430
Pemerintah Kab. Lombok Utara
431
Pemerintah Kota Mataram
432
Pemerintah Kota Bima
433
Pemerintah Propinsi NTT
434
Pemerintah Kab. Kupang
435
Pemerintah Kab. Belu
436
Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara
437
Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
438
Pemerintah Kab. Alor
439
Pemerintah Kab. Sikka
440
Pemerintah Kab. Flores Timur
441
Pemerintah Kab. Ende
442
Pemerintah Kab. Ngada
443
Pemerintah Kab. Manggarai
444
Pemerintah Kab. Sumba Timur
445
Pemerintah Kab. Sumba Barat
446
Pemerintah Kab. Lembata
447
Pemerintah Kab. Rote Ndao
448
Pemerintah Kab. Manggarai Barat
449
Pemerintah Kab. Manggarai Timur
450
Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
451
Pemerintah Kab. Nagekeo
452
Pemerintah Kab. Sumba Tengah
453
Pemerintah Kab. Sabu Raijua
454
Pemerintah Kota Kupang
455
Pemerintah Propinsi Maluku
456
Pemerintah Kab. Maluku Tengah
457
Pemerintah Kab. Maluku Tenggara
458
Pemerintah Kab. Buru
459
Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat
460
Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
461
Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
462
Pemerintah Kab. Seram Bagian Timur
463
Pemerintah Kab. Buru Selatan
464
Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya
465
Pemerintah Kota Ambon
466
Pemerintah Kota Tual
467
Pemerintah Propinsi Maluku Utara
468
Pemerintah Kab. Halmahera Barat
469
Pemerintah Kab. Halmahera Tengah
470
Pemerintah Kab. Kepulauan Sula
471
Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
472
Pemerintah Kab. Halmahera Utara
473
Pemerintah Kab. Halamhera Timur
474
Pemerintah Kab. Pulau Morotai
475
Pemerintah Kota Ternate
476
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
477
Pemerintah Propinsi Papua
478
Pemerintah Kab. Jayapura
479
Pemerintah Kab. Biak Numfor
480
Pemerintah Kab. Kep. Yapen
481
Pemerintah Kab. Merauke
482
Pemerintah Kab. Jayawijaya
483
Pemerintah Kab. Nabire
484
Pemerintah Kab. Puncak Jaya
485
Pemerintah Kab. Paniai
486
Pemerintah Kab. Mimika
487
Pemerintah Kab. Boven Digoel
488
Pemerintah Kab. Mappi
489
Pemerintah Kab. Asmat
490
Pemerintah Kab. Yahukimo
491
Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang
492
Pemerintah Kab. Tolikara
493
Pemerintah Kab. Sarmi
494
Pemerintah Kab. Keerom
495
Pemerintah Kab. Waropen
496
Pemerintah Kab. Supiori
497
Pemerintah Kab. Mamberamo Raya
498
Pemerintah Kab. Mamberamo Tengah
499
Pemerintah Kab. Lani Jaya
500
Pemerintah Kab. Yalimo
501
Pemerintah Kab. Nduga
502
Pemerintah Kab. Dogiyai
503
Pemerintah Kab. Lanny Jaya
504
Pemerintah Kab. Puncak
505
Pemerintah Kab. Deiyai
506
Pemerintah Kab. Intan Jaya
507
Pemerintah Kota Jayapura
508
Pemerintah Propinsi Kepulauan Riau
509
Pemerintah Kab. Bintan
510
Pemerintah Kab. Karimun
511
Pemerintah Kab. Natuna
512
Pemerintah Kab. Lingga
513
Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas
514
Pemerintah Kota Batam
515
Pemerintah Kota Tanjung Pinang
516
Pemerintah Propinsi Papua Barat
517
Pemerintah Kab. Sorong
518
Pemerintah Kab. Sorong Selatan
519
Pemerintah Kab. Raja Ampat
520
Pemerintah Kab. Manokwari
521
Pemerintah Kab. Teluk Bintuni
522
Pemerintah Kab. Teluk Wondama
523
Pemerintah Kab. Fak-fak
524
Pemerintah Kab. Kaimana
525
Pemerintah Kab. Tambrauw
526
Pemerintah Kab. Maybrat
527
Pemerintah Kota Sorong
528
Pemerintah Propinsi Sulawesi Barat
529
Pemerintah Kab. Mamuju Utara
530
Pemerintah Kab. Mamuju
531
Pemerintah Kab. Mamasa
532
Pemerintah Kab. Polewali Mandar
533
Pemerintah Kab. Majene

Sekian dulu informasi tentang Daftar Tenaga Honorer Kategori II tahun 2013 | Hasil Pengumuman Tenaga Honorer 2013, semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua,,,,,